PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI...
Pasal 31
pasal.id
(1) Dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID Unit Kerja Eselon I melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada: a. PPID Kementerian; b. Perangkat PPID Kementerian; c. pegawai pada unit pemilik Informasi Publik yang dimohonkan; d. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan permasalahan undangan pada dan/atau bantuan hukum/menangani hukum/peraturan perundang masing-masing unit eselon I; e. pegawai lainnya yang bertugas sebagai petugas layanan informasi. (2) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) saling berkoordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
