Pasal 30
pasal.id
(1) Dalam memberikan layanan Informasi Publik, PPID Kementerian dan Perangkat PPID Kementerian menggunakan Sistem Informasi PPID. (2) Dalam hal Sistem Informasi PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum atau tidak tersedia, maka layanan PPID Kementerian dan Perangkat PPID Kementerian dilakukan secara manual dan diberikan dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy. (3) Dalam hal Sistem Informasi PPID sudah tersedia, PPID Kementerian dan Perangkat PPID Kementerian mendokumentasikan layanan PPID Kementerian dan Perangkat PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam Sistem Informasi PPID. (4) PPID Kementerian dan Perangkat PPID Kementerian harus melakukan pendokumentasian dalam Sistem Informasi PPID terhadap: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan c. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. (5) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan Informasi Publik, PPID Kementerian dan Perangkat PPID Kementerian dapat menggunakan surat elektronik dengan domain Kementerian. (6) Informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi PPID hanya dapat diakses oleh:
a. PPID Kementerian, untuk seluruh informasi; dan b. Perangkat PPID Kementerian, untuk informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan unit kerja Perangkat PPID yang bersangkutan.
