PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI...
Pasal 29
pasal.id
(1) Layanan Informasi Publik yang diselenggarakan melalui laman Kementerian dan laman PPID menyediakan: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; dan
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. (2) Penyediaan dan pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas: a. PPID Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf o Peraturan Menteri ini; dan b. PPID Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h Peraturan Menteri ini.
