Pasal 28
pasal.id
(1) PPID UPT melayani permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada PPID UPT. (2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID UPT, maka
PPID UPT harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon. (3) Penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan verifikasi dari PPID Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Dalam hal PPID UPT menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Menteri atau Sekretaris Jenderal dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau b. PPID Kementerian, sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID UPT, maka PPID UPT meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan dan ditembuskan kepada PPID Unit Kerja Eselon I. (5) Dalam hal PPID UPT menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada PPID Unit Kerja Eselon I, namun Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai atau tidak didokumentasikan oleh PPID UPT, maka PPID UPT meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Unit Kerja Eselon I dengan disertai penjelasan.
