Pasal 27
pasal.id
(1) Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID Unit Kerja Eselon I dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. PPID Unit Kerja Eselon I; dan/atau b. Pimpinan unit kerja eselon I dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. (2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Unit Kerja Eselon I, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID UPT, maka PPID Unit Kerja Eselon I berwenang untuk meminta kepada PPID UPT. (3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Unit Kerja Eselon I, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Kementerian, maka PPID Unit Kerja Eselon I
meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan. (4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Unit Kerja Eselon I, maka PPID Unit Kerja Eselon I harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon. (5) Penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapatkan verifikasi dari PPID Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (6) Dalam hal PPID Unit Kerja Eselon I menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Menteri atau Sekretaris Jenderal dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/ atau b. PPID Kementerian, sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Unit Kerja Eselon I, maka PPID Unit Kerja Eselon I meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan.
