Pasal 26
pasal.id
(1) Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID Kementerian dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Menteri atau Sekretaris Jenderal dengan dasar permohonan menggunakan peraturan perundang-
undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau b. PPID Kementerian. (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Kementerian, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh Perangkat PPID Kementerian, maka PPID Kementerian berwenang untuk meminta kepada Perangkat PPID Kementerian. (3) Perangkat PPID yang mendapat permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menyampaikan Informasi Publik kepada PPID Kementerian.
