PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI...
Pasal 25
pasal.id
Informasi Publik yang Dikecualikan dapat dinyatakan terbuka menjadi Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal: a. dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan oleh Atasan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. dinyatakan terbuka berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung; c. dinyatakan terbuka karena telah berakhirnya jangka waktu pengecualian; dan/atau d. dinyatakan terbuka berdasarkan peraturan perundang- undangan.
