Pasal 24
pasal.id
(1) Dalam hal PPID UPT menerima permohonan Informasi Publik dan/atau permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian dan/atau PPID Unit Kerja Eselon I yang secara hierarki berada di atas PPID UPT, tetapi Informasi Publik yang bersangkutan tidak termasuk
dalam keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Publik Kementerian, dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID UPT dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PPID UPT menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Unit Kerja Eselon I disertai dasar pengecualian; b. PPID Unit Kerja Eselon I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Atasan PPID Unit Kerja Eselon I guna mendapat persetujuan tertulis; c. PPID Unit Kerja Eselon I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapat persetujuan Atasan PPID Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada PPID Kementerian; d. jangka waktu penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik dari Pemohon diterima; dan e. terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c selanjutnya dilakukan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Unit Kerja Eselon I dan/atau permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian. (3) Penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Unit Kerja Eselon I kepada PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dasar pengecualian.
(4) PPID Kementerian MENETAPKAN Keputusan PPID Kementerian mengenai perubahan klasifikasi informasi Kementerian, berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
