PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI...
Pasal 23
pasal.id
PPID Kementerian MENETAPKAN 2 (dua) keputusan yang meliputi: a. Keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian, berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan b. Keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Publik Kementerian berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan setelah mendapat persetujuan Atasan PPID Kementerian terhadap pengklasifikasian Informasi Publik.
