PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI...
Pasal 22
pasal.id
(1) PPID Kementerian bersama dengan PPID Unit Kerja Eselon I melakukan pembahasan terhadap usul
Informasi Publik dan melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan. (2) Hasil Pengujian Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh PPID Kementerian dan PPID Unit Kerja Eselon I, untuk selanjutnya disusun menjadi Pengklasifikasian Informasi Publik. (3) Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian untuk mendapat persetujuan.
