Pasal 21
pasal.id
(1) Pengklasifikasian Informasi Publik berdasarkan pada Pengujian Konsekuensi yang dilakukan sebelum atau sesudah adanya permohonan Informasi Publik. (2) Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar usulan dari PPID Kementerian dan/atau PPID Unit Kerja Eselon I. (3) Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara seksama dan penuh ketelitian, dengan mempertimbangkan alasan pengecualian sesuai dengan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan kepentingan publik. (4) Pengujian Konsekuensi dilakukan oleh PPID Kementerian bersama dengan PPID Unit Kerja Eselon I. (5) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan melibatkan unit eselon II pada Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi menangani permasalahan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau unit kerja eselon II lingkup Kementerian. (6) Hasil Pengujian Konsekuensi berupa Pengklasifikasian Informasi Publik ditetapkan oleh PPID Kementerian berdasarkan persetujuan Atasan PPID Kementerian.
