Pasal 33
pasal.id
(1) Perangkat PPID Kementerian wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Unit Kerja Eselon I dan PPID
Kementerian, setiap enam bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan. (2) PPID Kementerian wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian dan Komisi Informasi Pusat mengenai: a. pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Kementerian; b. pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di unit kerja eselon I dan UPT berdasarkan laporan dari Perangkat PPID Kementerian. (3) Penyampaian laporan oleh PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satu kali dalam setahun. (4) Bentuk dan format laporan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
