Pasal 18
pasal.id
Atasan PPID Kementerian mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi yang diusulkan oleh PPID Kementerian; b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan; c. menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan d. menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik Kementerian kepada Menteri. e. memberikan kuasa kepada pegawai di lingkungan Kementerian untuk menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik; f. memberikan masukan terhadap laporan PPID Kementerian mengenai ketidaksesuaian proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan g. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi Pusat ke lembaga peradilan melalui unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum.
