PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI...
Pasal 17
pasal.id
PPID UPT mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; b. menyampaikan Informasi Publik dalam Bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan mudah dipahami; c. mengumpulkan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan 3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; d. mengumpulkan Informasi Publik yang Dikecualikan; e. memenuhi permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik; f. memproses permohonan keberatan berdasarkan prosedur; g. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; h. melakukan penghitaman materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya; i. MENETAPKAN dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID UPT; j. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik; k. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir di Sistem Informasi PPID; l. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik; m. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID UPT; n. mengajukan kepada PPID Unit Kerja Eselon I:
- usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID Unit Kerja Eselon I; dan 2) usul Informasi Publik yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian dan PPID Unit Kerja Eselon I; o. melakukan koordinasi dengan PPID Unit Kerja eselon I terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
p. membuat dan menyampaikan laporan triwulan layanan Informasi Publik kepada PPID Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada PPID Kementerian; q. memenuhi permintaan informasi dari:
- PPID Kementerian dengan tembusan kepada PPID Unit Kerja Eselon I; atau 2) PPID Unit Kerja Eselon I, dengan tembusan kepada PPID Kementerian; r. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan tahunan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada PPID Unit Kerja Eselon I.
