Pasal 16
pasal.id
PPID Unit Kerja Eselon I mempunyai tugas dan wewenang: a. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik di unit kerja eselon I; b. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; c. mengoordinasikan dengan PPID UPT dan PPID Kementerian terkait:
penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan mudah dipahami;
pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan pengklasifikasian Informasi Publik; dan 4) permohonan keberatan agar dapat diproses berdasarkan prosedur. d. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; e. melakukan penghitaman materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya; f. MENETAPKAN dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Unit Kerja Eselon I; g. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; h. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik; i. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID Kementerian; j. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik: k. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah unit kerjanya yang meliputi:
mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada laman Kementerian dan Sistem Informasi PPID;
mengajukan kepada PPID Kementerian: a) usul Informasi Publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Unit Kerja Eselon I untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik; dan b) usul Informasi Publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Unit Kerja Eselon I untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi;
mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian yang telah mendapat
persetujuan tertulis dari Atasan PPID Unit Kerja Eselon I apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi informasi Kementerian dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Unit Kerja Eselon I dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima; 4) menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan tahunan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada PPID Kementerian; dan 5) memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian dengan tembusan kepada Atasan PPID Unit Kerja Eselon I. l. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian; m. meminta informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Unit Kerja Eselon I; dan n. melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian dan PPID UPT di lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
