Pasal 15
pasal.id
(1) PPID Kementerian mempunyai tugas dan wewenang: a. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik; b. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; c. menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik; d. membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian; e. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik; f. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. melaksanakan pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi informasi Kementerian sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. MENETAPKAN Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian, dalam hal:
telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau 4) ditentukan oleh peraturan perundang- undangan; dalam bentuk keputusan PPID Kementerian sebagaimana tercantum dalam format Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. mengoordinasikan dengan Perangkat PPID Kementerian terkait:
pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b) Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan c) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan mudah dipahami;
pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik; dan 7) permohonan keberatan agar dapat diproses berdasarkan prosedur. j. melakukan Pengujian Konsekuensi bersama dengan PPID Unit Kerja Eselon I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; k. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; l. melakukan penghitaman materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya; m. MENETAPKAN dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian; n. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; o. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik; p. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada laman Kementerian dan Sistem Informasi PPID; q. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID Kementerian; r. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik; s. meminta informasi kepada Perangkat PPID Kementerian pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Kementerian namun dikuasai oleh Perangkat PPID Kementerian;
t. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID Kementerian, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian; u. mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan; v. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian. w. membuat dan menyampaikan laporan semesteran terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian; dan x. membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat
