Pasal 19
pasal.id
Atasan PPID Unit Kerja Eselon I mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan persetujuan tertulis terhadap usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan, yang diajukan oleh PPID Unit Kerja Eselon I; b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan; dan c. menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik. d. memberikan kuasa kepada pegawai di lingkungan unit kerja eselon I yang bersangkutan untuk menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik; e. memberikan masukan terhadap laporan PPID Unit Kerja Eselon I mengenai ketidaksesuaian proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan f. berkoordinasi dengan Atasan PPID Kementerian dalam pengajuan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum.
