PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN...
Pasal 8
BAB 2 — MONITORING RESIDU
(1) Sampel yang telah diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pengemasan, diberikan label, dan dibekukan. (2) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan data jumlah sampel yang dikemas, diberikan label, dan dibekukan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak sampel dibekukan.
