Pasal 7
BAB 2 — MONITORING RESIDU
(1) Pelaksanaan pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. sampel diambil dari beberapa titik pada satu target lokasi pengambilan; b. jumlah sampel yang diambil sesuai dengan berat/volume komoditas yang dibudidayakan; dan
No.1904, 2015
c. dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum panen. (2) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan data deskripsi sampel yang telah diambil ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak sampel diambil. (3) Data deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tanggal pengambilan sampel; b. nama pemilik; c. koordinat; d. Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik atau Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik; e. komoditas; f. substansi pengujian; g. kode sampel; h. asal benih; i. jenis pakan yang digunakan; j. obat ikan yang digunakan; k. metode uji yang akan digunakan; dan l. nama laboratorium yang akan digunakan.
