PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengendalian Residu pada kegiatan pembudidayaan ikan konsumsi dilakukan pada tahap: a. pembenihan; dan b. pembesaran. (2) Pengendalian Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. monitoring; b. investigasi; dan c. tindakan perbaikan.
No.1904, 2015
(3) Pengendalian Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal dan gubernur. (4) Pengendalian Residu oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi.
