PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. monitoring residu; b. investigasi; c. tindakan perbaikan; d. sistem informasi manajemen pengendalian residu; e. pelaporan; dan f. pembinaan.
