PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN...
Pasal 13
BAB 2 — MONITORING RESIDU
(1) Uji konfirmatori (confirmatory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan kandungan residu dalam jaringan tubuh ikan. (2) Uji konfirmatori (confirmatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Uji konfirmatori (confirmatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada kelompok dan substansi pengujian. (4) Petugas pada laboratorium memasukkan data hasil uji konfirmatori (confirmatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama (1) satu hari setelah laporan hasil pengujian diterbitkan.
