Pasal 12
BAB 2 — MONITORING RESIDU
(1) Dinas Provinsi melakukan evaluasi hasil uji penapisan (screening) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dan memasukkan hasilnya ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu, dengan hasil: a. tidak ditemukan potensi kandungan residu; atau b. ditemukan potensi kandungan residu. (2) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditemukan potensi kandungan residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, petugas pada Direktorat Jenderal memvalidasi data hasil uji ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak hasil evaluasi diterbitkan. (3) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Provinsi merekomendasikan kepada pembudidaya ikan bahwa: a. proses pembudidayaan ikan dapat dilanjutkan; dan b. ikan hasil pembudidayaan dapat diedarkan. (4) Dalam hal hasil evaluasi ditemukan potensi kandungan residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Dinas Provinsi:
a. menyampaikan kepada laboratorium acuan untuk dilakukan pengujian dengan metode uji konfirmatori (confirmatory); dan b. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan, untuk tidak mengedarkan ikan hasil pembudidayaannya sementara waktu sampai dengan uji konfirmatori (confirmatory) selesai dilakukan.
