Pasal 9
BAB 2 — TATA KERJA TIM PENILAI
(1) Tim Penilai Pusat bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Direktorat Jenderal dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Pusat melaksanakan: a. pemeriksaan dan penilaian uraian kegiatan dalam DUPAK; dan b. penyusunan rekomendasi hasil penilaian DUPAK kepada pejabat yang berwenang.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Pusat bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Direktorat Jenderal.
