Pasal 8
BAB 2 — TATA KERJA TIM PENILAI
(1) Ketua Tim Penilai dapat mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai apabila yang bersangkutan:
a. berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih; b. pensiun dari PNS; atau c. mengundurkan diri. (2) Usul penggantian anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Ketua Tim Penilai kepada: a. pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1), bagi Tim Penilai Pusat; b. sekretaris daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Tim Penilai Provinsi; atau c. sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), bagi Tim Penilai Kabupaten/Kota. (3) Masa kerja anggota Tim Penilai pengganti sampai dengan periode anggota Tim Penilai yang digantikan.
