Pasal 10
BAB 2 — TATA KERJA TIM PENILAI
(1) Tim Penilai Provinsi bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perikanan tangkap dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan pemerintah daerah provinsi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Provinsi melaksanakan: a. pemeriksaan dan penilaian uraian kegiatan dalam DUPAK; dan b. penyusunan rekomendasi hasil penilaian DUPAK kepada pejabat yang berwenang. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Provinsi bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perikanan tangkap.
