Pasal 11
BAB 2 — TATA KERJA TIM PENILAI
(1) Tim Penilai Kabupaten/Kota bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perikanan tangkap dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Kabupaten/Kota melaksanakan: a. pemeriksaan dan penilaian uraian kegiatan dalam DUPAK; dan b. penyusunan rekomendasi hasil penilaian DUPAK kepada pejabat yang berwenang. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Kabupaten/Kota bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perikanan tangkap.
