PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 12
BAB 2 — TATA KERJA TIM PENILAI
(1) Apabila diperlukan, dalam melakukan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus, Ketua Tim Penilai dapat membentuk tim teknis. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS maupun bukan PNS, yang mempunyai kompetensi teknis yang diperlukan. (3) Tim teknis bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam melakukan penilaian terhadap kegiatan yang bersifat khusus. (4) Jumlah keanggotaan dan masa tugas tim teknis disesuaikan dengan kebutuhan Tim Penilai.
