PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 13
BAB 2 — TATA KERJA TIM PENILAI
(1) Dalam pelaksanaan tugas, Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai. (2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pengadministrasian dan penatausahaan kegiatan penilaian.
(3) Sekretariat Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perikanan tangkap di Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk sekretariat Tim Penilai Pusat; b. sekretaris daerah provinsi, untuk sekretariat Tim Penilai Provinsi; dan c. sekretaris daerah kabupaten/kota, untuk sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota.
