PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 14
BAB 2 — TATA KERJA TIM PENILAI
(1) Sekretariat Tim Penilai dipimpin oleh sekretaris Tim Penilai yang secara fungsional dijabat oleh: a. pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal, bagi sekretariat Tim Penilai Pusat; b. pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian, bagi sekretariat Tim Penilai Provinsi; dan c. pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian, bagi sekretariat Tim Penilai Kabupaten/kota. (2) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
