PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 15
BAB 2 — TATA KERJA TIM PENILAI
(1) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Masa keanggotaan sekretariat Tim Penilai selama 1 (satu) tahun.
