Pasal 5
BAB 2 — TATA KERJA TIM PENILAI
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari: a. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal selaku ketua Tim Penilai merangkap anggota; b. pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal selaku sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota, terdiri dari paling sedikit 1 (satu) orang pejabat administrator atau pejabat pengawas dan 2 (dua) orang pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri dari: a. pejabat administrator yang membidangi perikanan tangkap selaku ketua Tim Penilai merangkap anggota; b. pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian selaku sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota, terdiri dari paling sedikit 1 (satu) orang pejabat administrator atau pejabat pengawas dan 2 (dua) orang pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), terdiri dari: a. pejabat administrator yang membidangi perikanan tangkap selaku ketua Tim Penilai merangkap anggota;
b. pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian selaku sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota, terdiri dari paling sedikit 1 (satu) orang pejabat administrator atau pejabat pengawas dan 2 (dua) orang pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (4) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki keahlian untuk menilai kinerja pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (5) Jumlah anggota Tim Penilai harus bersifat gasal.
