PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 6
BAB 2 — TATA KERJA TIM PENILAI
Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja.
