PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 4
BAB 2 — TATA KERJA TIM PENILAI
(1) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perikanan tangkap di Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh sekretaris daerah
provinsi. (3) Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibentuk dan ditetapkan oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
