PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
Tim Penilai melaksanakan penilaian paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penilaian Angka Kredit yang akan digunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat periode bulan April dilakukan paling lambat bulan Januari; dan b. penilaian Angka Kredit yang akan digunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat periode bulan Oktober harus dilakukan paling lambat bulan Juli.
