PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Hasil penilaian yang telah disetujui pada rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) dituangkan dalam: a. Berita Acara Hasil Penilaian DUPAK yang ditandatangani oleh semua anggota Tim Penilai yang hadir; dan b. konsep PAK. (2) Berita Acara Hasil Penilain DUPAK dan konsep PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
