PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Dalam melakukan penilaian, rapat pleno dipimpin oleh ketua Tim Penilai. (2) Dalam hal ketua Tim Penilai berhalangan hadir dalam rapat pleno, rapat pleno dipimpin oleh sekretaris Tim Penilai.
