PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Apabila seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam rapat pleno dapat menerima hasil penilaian, Angka Kredit yang diberikan adalah rata-rata dari hasil penilaian penilai I dan penilai II. (2) Apabila hasil penilaian yang diberikan penilai I dan penilai II terdapat perbedaan yang banyak, ketua Tim Penilai menunjuk penilai III untuk melaksanakan penilaian ulang. (3) Hasil penilaian Angka Kredit yang diberikan merupakan hasil rata-rata Angka Kredit dari penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Angka Kredit penilaian sebelumnya yang paling mendekati.
