Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Anggota Tim Penilai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, melakukan penilaian DUPAK secara sendiri-sendiri dengan menggunakan formulir check list kelengkapan administrasi penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (2) Hasil dari penilaian DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada ketua sekretariat Tim Penilai. (3) Ketua sekretariat Tim Penilai melakukan penyusunan rekapitulasi hasil penilaian seluruh DUPAK. (4) Rekapitulasi hasil penilaian seluruh DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada ketua Tim Penilai untuk dibahas dalam rapat pleno. (5) Penilaian DUPAK dalam rapat pleno dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah anggota Tim Penilai, dengan ketentuan dihadiri paling kurang satu anggota Tim Penilai yang ditunjuk. (6) Formulir check list kelengkapan administrasi penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
