PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
Ketua Tim Penilai menunjuk 2 (dua) orang anggota Tim Penilai, yaitu penilai I dan penilai II, yang pangkat dan jabatannya paling rendah sama dengan pangkat dan jabatan pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang akan dinilai, untuk melakukan penilaian DUPAK.
