PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menyampaikan kepada Ketua Tim Penilai untuk dilakukan penilaian. (2) Ketua Tim Penilai selanjutnya menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua sekretariat Tim Penilai. (3) Ketua sekretariat Tim Penilai memeriksa susunan dan kelengkapan bukti fisik DUPAK dan kelengkapan administratif. (4) Hasil pemeriksaan susunan dan kelengkapan bukti fisik DUPAK dan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada ketua Tim Penilai.
