Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Batas waktu penerimaan DUPAK beserta kelengkapan administratif dan bukti fisik oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat periode bulan April paling lambat tanggal 8 Januari tahun berjalan. (2) Batas waktu penerimaan DUPAK beserta kelengkapan administratif dan bukti fisik oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat periode bulan Oktober paling lambat tanggal 8 Juli tahun berjalan. (3) Apabila DUPAK beserta kelengkapan administratif dan bukti fisik yang disampaikan melewati batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), DUPAK beserta kelengkapan administratif dan bukti fisik tersebut diproses pada penilaian Angka Kredit periode berikutnya.
