PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) DUPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), beserta kelengkapan administratif dan bukti fisik, disampaikan oleh pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap kepada pimpinan unit kerja. (2) Pimpinan unit kerja berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
