Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahun. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan, dan mengusulkan DUPAK. (3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahun, dengan dilampiri kelengkapan administratif dan bukti fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c. (4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
