PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata...
Pasal 27
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2018
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2018 201426 Juni 2014 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
