PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. ruang lingkup Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; b. jumlah obyek Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; dan c. frekuensi pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
