PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan berdasarkan rata-rata volume 3 (tiga) tahun terakhir atau proyeksi tahun berjalan; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
