Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan kebutuhan; dan b. pengusulan kebutuhan. (2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan. (3) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan: a. bertambahnya volume Beban Kerja di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; atau b. berkurangnya volume Beban Kerja di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (5) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
