PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) di bidang: a. perikanan; b. biologi, c. kimia; d. teknologi/ilmu pangan; atau e. ilmu gizi.
