Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan pada Instansi Pembina mempunyai tugas melakukan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan mempunyai fungsi melaksanakan:
a. pengendalian penerapan program manajemen mutu terpadu; b. Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di pintu pemasukan/pintu pengeluaran/perbatasan/tambak pembenihan/ pembesaran/kapal/pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/UPI; c. pengelolaan harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dengan negara tujuan ekspor; d. pengelolaan sistem manajemen mutu; dan e. pengelolaan kepatuhan terhadap pemenuhan standar sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. (3) Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas: a. merencanakan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; b. melaksanakan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; c. melaksanakan sistem manajemen mutu laboratorium; dan/atau d. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
